@extends('layouts.layanan') @section('content')
{{-- Header Section --}}
Layanan Sirkulasi Pustaka

Layanan Sirkulasi (Peminjaman)

Layanan Sirkulasi Perpustakaan Khusus Bakorwil III Malang membantu pegawai dan pimpinan menemukan serta mengakses koleksi buku secara akurat, terkini, dan relevan guna mendukung perumusan kebijakan, penelitian, dan pengambilan keputusan.

{{-- I. Tujuan Layanan --}}

I. Tujuan Layanan

Layanan Sirkulasi berfungsi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai Bakorwil III Malang dengan memberikan kemudahan akses terhadap koleksi fisik yang relevan dengan bidang pemerintahan, koordinasi wilayah, serta pembangunan daerah.

{{-- UPDATE URUTAN: II. Alur Mandiri --}}

II. Alur Peminjaman Mandiri (Self-Service)

Silakan ikuti instruksi peminjaman mandiri pada mesin anjungan (*kiosk*) sesuai dengan tahapan baku berikut:

1. Scan Barcode Buku

Pindai stiker kode barcode logistik yang tertera pada buku terlebih dahulu pada sensor alat pemindai.

2. Scan Kartu Anggota

Pindai kode barcode pada Kartu Tanda Anggota perpustakaan atau KTP Anda untuk memvalidasi akun peminjam.

3. Transaksi Selesai

Sistem mengonfirmasi peminjaman. serta mencatat hasil transaksi di website peminjaman Anda.

4. Lapor Admin & Validasi

Ketika membawa buku keluar, wajib melapor ke meja Admin dengan menyertakan Surat Pengantar cetak sebagai verifikasi akhir.

{{-- III. Ketentuan Peminjaman --}}

III. Ketentuan Peminjaman Khusus Pegawai

Setiap transaksi peminjaman buku wajib menyertakan identifikasi resmi sesuai dengan regulasi pengelolaan pustaka yang berlaku.

Kategori Pegawai Syarat Utama Jumlah Maksimal Pinjam Masa Pinjam Maksimal
Pegawai (PNS/PPPK) Bakorwil III Kartu Tanda Pegawai atau Kartu Anggota Perpustakaan 7 Eksemplar 7 Hari Kerja
Pegawai Magang / Kontrak Surat Keterangan Atasan & Kartu Anggota Sementara 3 Eksemplar 7 Hari Kerja
{{-- V. Pengembalian dan Perpanjangan --}}

V. Pengembalian dan Perpanjangan

A. Sistem Pengembalian
  • Koleksi buku wajib dikembalikan tepat waktu sebelum atau pas pada tanggal jatuh tempo.
  • Kompensasi toleransi diberikan selama 1 hari kerja berikutnya jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur nasional atau kedinasan.
B. Aturan Perpanjangan
  • Batas Maksimal: Perpanjangan hanya diizinkan sebanyak 1 kali per koleksi buku.
  • Syarat Mutlak: Buku belum berstatus terlambat dan tidak sedang dalam daftar antrean pesanan oleh pegawai lain.
  • Metode Pemrosesan: Dapat diajukan langsung di meja sirkulasi, sistem OPAC mandiri, atau melalui konfirmasi email internal.
{{-- VI. Koleksi Non-Sirkulasi --}}

VI. Koleksi Non-Sirkulasi (Hanya Baca di Tempat)

Daftar koleksi di bawah ini tidak diizinkan untuk dibawa keluar perpustakaan demi menjaga otentisitas dan ketersediaan referensi darurat:

Jenis Koleksi Contoh Materi Referensi
Koleksi Referensi Murni Kamus Sektoral, Ensiklopedia Pemerintahan, Buku Tahunan Data, Direktori Lembaga.
Koleksi Khusus & Arsip Langka Laporan Tahunan Pemprov Jatim, Dokumen Peraturan Daerah Lama, naskah kebijakan historis.
Terbitan Berkala Terbaru Jurnal Ilmiah terakreditasi dan Majalah Kedinasan edisi bulan berjalan.
{{-- VII. Sanksi --}}

VII. Sanksi dan Kewajiban Pegawai

  • Keterlambatan Akut: Penerbitan surat pemberitahuan resmi yang ditembuskan kepada atasan langsung serta penangguhan hak akses peminjaman sementara waktu.
  • Kerusakan atau Kehilangan: Anggota wajib mengganti dengan buku yang memiliki judul, penulis, dan edisi eksemplar yang sama, atau menyepakati nilai ganti rugi setara.
{{-- VIII. Jam Layanan & Kontak --}}

VIII. Jam Operasional Sirkulasi

Hari Kerja Jam Layanan
Senin - Kamis 08.00 - 16.00 WIB
Jumat 08.00 - 11.30 WIB
LOKASI UTAMA: Ruang Perpustakaan Utama, Gedung Bakorwil III Malang

Hubungi Hub Pustakawan

{{-- Back Action --}}
Kembali ke Menu Layanan
@endsection